“Tipe Town House sebanyak 17 unit,” kata Triskie.
Kalkulasi JPU dari total penerimaan Robinson mengelola tiga jenis kavling tanah kas desa di Caturtunggal tersebut, menurut Triskie, sebesar Rp29,21 miliar.
Ia menambahkan bahwa penerimaan uang sebanyak itu dari pengelolaan TKD yang dibangun perumahan dengan tiga jenis kavling, dan itu masuk ke rekening PT. Dazatama Putri Santosa.
“Kemudian terdakwa Robinson Saalino mengambil sebesar Rp16,07 miliar,” imbuhnya.
Triskie menyebutkan, pengambilan uang yang dilakukan Robinson sebesar Rp16,07 miliar itu melalui dua bank yang berbeda.
“Dari rekening BRI Britama sejumlah Rp12,38 miliar yang terdiri dari 168 transaksi. Dari Bank Mandiri sejumlah Rp3,68 miliar yang terdiri dari 40 transaksi,” ucap Triskie.
Semua rekening bank sumber yang digunakan Robinson dalam mengambil uang sebanyak Rp16,07 miliar tersebut adalah milik PT Dazatama Putri Santosa. Sedangkan perencanaan Robinson dalam pengavlingan tanah kas desa di Caturtunggal tersebut mulai dilakukan pada Agustus 2020 dengan total luasnya 16.215 meter persegi.
Arifin/ed.MN