LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Terdakwa kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD), Robinson menjalani sidang perdana yang digelar hari di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Senin (12/06/2023).
Dalam sidang perdana ini terungkap besaran jumlah uang yang diperoleh Robinson. Pengungkapan jumlah uang yang dinikmati Robinson tersebut diungkap dalam dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan dari JPU terhadap mafia TKD, Robinson.
JPU, Ko Triskie Narendra dalam dakwaannya menyatakan bahwa Robinson telah membangun tiga jenis kavling di lokasi TKD yang dikelola oleh Kelurahan Caturtunggal. Ketiga kaveling TKD yang dikelola Robinson tersebut nilainya pun sangat fantastis.
“Penerimaan pemasukan dari pembayaran booking fee, Down Payment [DP] dan pelunasan Tipe Kaveling B dan Kaveling C dari investor sebanyak 66 kaveling sebesar Rp10,87 miliar,” ungkap Triskie dalam dakwaannya.
Lebih lanjut Triskie menjelaskan, selain tipe kavling B dan C, Robinson juga mengelola kavling tipe Mezzanine.
“Tipe Mezzanine sebanyak 39 unit dengan nilai sebesar Rp13,58 miliar,” jelasnya.
Yang terakhir tipe kaveling Town House. Untuk tipe ini Robinson mendapat uang dari model pengolahan sebesar Rp4,75 miliar.