Lebih lanjut Herwatan menjelaskan, terdakwa tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai publik/appraisal dan terdakwa hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya. Hal ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 Peraturan Gubernur (PerGub) Nomor: 34 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa “besaran sewa berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik”.
“Uang sewa yang dibayarkan oleh PT. JEW kepada Desa Candibinangun oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terlebih dahulu, namun langsung dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa sehingga merugikan keuangan negara c.q. Desa Candibinangun sebesar Rp 9.199.267.890,-,” paparnya.
Pasal yang didakwakan,
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Arifin/Ed. MN