LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mafia tanah pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, dengan terdakwa Sismantoro,” Kamis (15/08/2024).
Agenda sidang ini dibuka dan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim, Triasnuri Herkuntanto, S. H., M. H., yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), Herwatan, S.H., dalam siaran persnya.
Penuntut Umum yang di koordinir oleh I Wayan Wahyudistira, S.H., menghadirkan tiga orang saksi dari Dukuh yaitu Maryadi, Indi Minarto, Djoko Mulyono dan satu orang saksi dari Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY, Rizki Ardianto Natsir.
“Perkara tersebut bermula pada tahun 2012, Pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II, Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 M² kepada PT. Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park,” ungkap Herwatan.