Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Santoso, S.Psi, M.M., dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan dipidana denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Selanjutnya, perampasan asset terdakwa untuk Negara dari hasil tindak pidana korupsi berupa keuntungan yang diterima oleh terdakwa dari pemanfaatan TKD Caturtunggal oleh PT. Deztama Putri Sentosa sebesar Rp1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Menyatakan barang bukti nomor 1 sampai dengan 391 digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Drs. Krido Suprayitno, S.E., M.Si. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Arifin/ed. MN