LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman oleh PT. Deztama Putri Sentosa dengan terdakwa Agus Santoso, S.Psi, M.M., mantan Lurah Caturtunggal, Selasa, (21/11/2023).
“Untuk agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa,” tutur Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan saat dikonfirmasi LimaSisiNews.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Agus Santoso, S.Psi, M.M., supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, dan menyatakan terdakwa Agus Santoso, S.Psi, M.M., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.