LimaSisiNews
Minggu, 11 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Sidang Lanjutan Kasus Tipikor Penyalahgunaan TKD, Agus Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

by REDAKSI
21/11/2023
in DI Yogyakarta, Hukrim, News
34
SHARES
228
VIEWS

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman oleh PT. Deztama Putri Sentosa dengan terdakwa Agus Santoso, S.Psi, M.M., mantan Lurah Caturtunggal, Selasa, (21/11/2023).

“Untuk agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa,” tutur Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan saat dikonfirmasi LimaSisiNews.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Agus Santoso, S.Psi, M.M., supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan, dan menyatakan terdakwa Agus Santoso, S.Psi, M.M., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share14SendShare

Berita Terkait

Gerrr, Alun-alun Wates Bernostalgia Ala Tempoe Doeloe

Mei 11, 2025

LimaSisiNews, Kulonprogo (DIY) - Gerrr, Gerakan Ruang Rupa-rupa, kegiatan yang dibalut dengan nuansa Nostalgia Tempoe Doeloe yang di selenggarakan oleh Dinas...

Dua Kajari Hingga Dua Kajati, Belum Bisa Rampungkan Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kinerja Kejaksaan Dipertanyakan

Mei 10, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY ) - Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman sudah dua tahun berlalu, namun selama itu juga...

Kejari Tepis Isu Penetapan Status Tahanan Kota Terhadap Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman

Mei 10, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menepis adanya isu terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Gerrr, Alun-alun Wates Bernostalgia Ala Tempoe Doeloe

Mei 11, 2025
DI Yogyakarta

Dua Kajari Hingga Dua Kajati, Belum Bisa Rampungkan Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kinerja Kejaksaan Dipertanyakan

Mei 10, 2025
DI Yogyakarta

Kejari Tepis Isu Penetapan Status Tahanan Kota Terhadap Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman

Mei 10, 2025
DI Yogyakarta

Rumah Makan Bu Tiwi tan Tlogo, Pioneer Menu Masakan Sego Berkat di Gunungkidul

Mei 10, 2025
DI Yogyakarta

Penetapan Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Dani: Jangan Ada Manipulasi dengan Alasan Kesehatan

Mei 9, 2025
DI Yogyakarta

Launching Pesan Sembada, Harda Kiswaya: Ini Sebagai Langkah Awal Pertanian Sleman untuk Lebih Maju, Mandiri, dan Modern

Mei 9, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/