Sidang ke lima berlangsung dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi-saksi.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi BB, Nicolas Bram, bahwa pada sidang ke lima ini sejumlah saksi yang dimintai keterangan, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemerintah Desa (Kadis Pemdes), M. Faisal Amrin Siregar, Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Manaon, Bendahara Desa Gunung Manaon tahun 2017 dan tahun 2021, juga Ketua Tim Pendamping Keluarga (TPK) Desa Gunung Manaon.
Sampai sidang ke lima, pembuktian dengan keterangan para saksi semua memberatkan terdakwa SN. Sehingga terdakwa akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
AMS/ed. MN