LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Sidang kasus dugaan korupsi (penyelewengan) Dana Desa Anggaran Tahun 2017 dan Tahun 2021 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp594 juta lebih terus berlanjut, dan sudah memasuki sidang ke lima, yang digelar pada Senin (04/07/2023).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Teuku Herizal, S.H., melalui Kasi Intel, Andri Rico Manurung bersama Kasi Pidsus, Rachmat Hidayat mengatakan bahwa sidang kasus penyelewengan Dana Desa dengan terdakwa SN, mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Manaon Kecamatan Sosa Timur, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih berlanjut.
Diduga terdakwa SN menyalahgunakan Anggaran Dana Desa Tahun 2017 sebesar Rp.318.933.000,- (tiga ratus delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) terkait anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Tahun 2021 diduga menyalahgunakan anggaran pembangunan rabat beton, dengan kerugian sebesar Rp275.571.311,- (dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus sebelas).