LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam Perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman, yaitu ANS selaku seorang perangkat desa (Jagabaya).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
“Selanjutnya, terhadap tersangka ANS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Tim Dokter dinyatakan sehat,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan saat menggelar jumpa pers di lobby Kejati DIY, Jumat (08/12/2023).
“Selanjutnya terhadap tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 08 Desember 2023 sampai tanggal 27 Desember 2023 di Rutan kelas II a Yogyakarta,” lanjutnya.
Tersangka dalam kasus tersebut menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Caturtunggal Depok Sleman yang saat ini penyebutannya menjadi Jagabaya berdasarkan Keputusan Kepala Desa Caturtunggal Nomor: 29/KPTS/X/2010 tanggal 29 Oktober 2010.
“Sebagai Kepala Seksi Pemerintahan tersangka mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor: 2 tahun 2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa jo Peraturan Bupati Sleman Nomor: 46 Tahun 2016 Tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa,” papar Herwatan.
Diketahui, tersangka bertemu dengan Robinson Saalino ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa pada sekitar tahun 2018 dan selanjutnya Robinson Saalino telah mengajukan permohonan sewa Tanah Kas Desa untuk lahan seluas 11.215 m².
Tetapi sampai saat ini izin gubernur tersebut belum turun, akan tetapi Robinson Saalino telah menggunakan tanah tersebut untuk membangun rumah/villa dan telah dialihkan kepada pihak ketiga dengan surat perjanjian investasi dalam jangka waktu 20 tahun.