LimasisiNews, Tanjung Balai (Sumut) –
Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio SH bersama Kanit idik I Ipda DJH. Manullang dan Kanit Idik II Ipda M. Reza Fahrurozi, S.Trk Serta Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang terjadi pada hari Rabu (30/03/2022) sekira pukul 12.00 Wib di di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Tanjung Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Tersangka yang ditangkap yakni Endrik Sinaga alias Cek King (29) warga Dusun IV Desa Sei Sembilang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Penangkapan terhadap Tersangka dilakukan pada hari Kamis (31/03/2022) Pukul 17.00 WIB di Rumah Tempat tinggal Tersangka di Jalan Husni Tamrin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai atas Laporan dari Korban bernama Siswanto (38) warga Dusun III Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Dari tangan tersangka diamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha R15 Warna Merah list Putih BK 5209 OAD, Nomor Rangka MH32PK002GK102261, Nomor Mesin 2PK-102293.
AKP Eri mengatakan, Penggelapan terjadi saat transaksi jual beli, oleh Pelaku berkata bahwa telah membawa uang tunai yang berada didalam 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat bertuliskan W&P Wallpaper, setelah itu oleh pelaku melakukan test drive sepeda motor korban kemudian memberikan 1 (satu) buah tas selempang warna cokelat bertuliskan W&P Wallpaper itu kepada korban, setelah beberapa saat pelaku tidak kunjung dan juga tidak bisa dihubungi lagi oleh korban yang dari awal antara korban dan pelaku berkomunikasi via handphone, karena merasa curiga korban kemudian membuka tas pelaku yang dikatakan berisi uang namun kenyataannya tidak berisi uang melaikan berisi 2 (dua) buah potongan (kain lap) baju warna hijau muda yang di balut sedemikian rupa hingga tas itu membesar, akibat peristiwa yang dialaminya korban kemudian melaporkan hal itu ke Polres Tanjung Balai dan dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan juga menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R15 warna merah list putih BK 5209 OAD Norang: MH32PK002GK102261 Nosin: 2PK-102293 milik korban, selanjutnya terhadap pelaku di bawa ke Kantor Polres Tanjung Balai guna dilakukan pemeriksaan. Tegas Eri.
(Humas/D.Silalahi)