LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Ressor (Polres) Lebak Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar press conference (konferensi pers) terkait pengungkapan kasus tindak kejahatan jalanan selama bulan Ramadhan, di ruang Loby Mako Polres Lebak, Jumat (14/04/2023).
Kepala Kepolisian Ressor (Kapolres) Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., mengatakan, “Untuk menindak lanjuti perintah Bapak Kapolda Banten untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang Lebaran khususnya di wilayah Kabupaten Lebak, jajaran Satreskrim Polres Lebak meningkatkan Kring Serse dan penindakan terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat selama bulan suci Ramadhan khususnya kejahatan C3 (curat – pencurian dengan pemberatan;, curanmor – pencurian kendaraan bermotor, baik roda-2 [R2] dan roda- [R4]; dan curas – pencurian dengan kekerasan); perjudian; dan kejahatan lainnya,” ujar Wiwin.
“Ada 13 pelaku (kejahatan jalanan) dan 20 unit sepeda motor yang berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Lebak selama Ramadhan ini dari beberapa kasus tindak pidana kejahatan jalanan seperti curanmor, bobol rumah, tawuran, perjudian, penadah barang curian,” ungkapnya.
“Selain itu, Satreskrim Polres Lebak juga berhasil mengamankan barang-barang yang digunakan sebagai alat melakukan kejahatan, yaitu: 13 mata kunci Letter T, 4 gagang kunci Letter T, 1 senjata tajam (sajam)-jenis pisau warna coklat dengan gagang motif ular, 1 unit Hp (Handphone) Merk/Type Nokia warna putih, 1 bilah golok warna coklat yang berukuran kira-kira 30 cm, 1 unit sekring, 1 unit Handphone merk Realme warna hijau, 1 gagang obeng berdiameter besar, 1 gagang obeng berdiameter besar, 1 bilah golok warna coklat,” terang Wiwin.
“Dari tiga belas orang pelaku (kejahatan) ini ada 5 pelaku merupakan residivis. Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk pelaku kasus pencurian pemberatan, curanmor, dan bobol rumah dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana Jo. 65 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Kasus tawuran anak remaja dengan membawa senjata tajam, Pasal 2 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Tentang: Mengubah ‘Ordonnantietijdeluke Bijzondere Strafbepalingen Strafbepalingen (STBL. 1984 Nomor: 17), dan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) dahulu Nomor: 8 Tahun 1948 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun, kasus pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Wiwin.