LimaSisiNews, Gunungkidul (DIY) –
Lahan tambang uruk yang berada di wilayah Desa Sampang, Gedangsari , Kabupaten Gunungkidul yang dikelola oleh PT. Puser Bumi ini beberapa waktu lalu sempat diprotes oleh warga.
Pasalnya, keberadaan tambang dan aktivitas penambangan di wilayah tersebut dinilai mengganggu kesehatan warga dan merusak akses jalan warga.
Salain itu, PT. Puser Bumi selaku pengelola tambang diduga telah melanggar batas koordinat. Bahkan berdasarkan keterangan dari salah satu narasumber yang masih enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa lahan tambang tersebut diduga ada yang termasuk Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Sampang.
“Di tambang Sampang, ada yang masuk TKD tapi pihak PT. Puser Bumi tetap nekad menambangnya meski pun tidak ada alih fungsi lahan. Selain itu juga ada dugaan PT. Puser Bumi nunggak pajak kurang lebih 800 jutaan,” tuturnya kepada LimaSisiNews, Kamis (22/02/2024).