LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Rabu (07/02/2024).
Sismantoro (SM), Kepala Desa (Lurah) Candibinangun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan TKD berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, S.H.
“Selanjutnya terhadap tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 07 Februari 2024 sampai tanggal 26 Februari 2024,” lanjut Herwatan.
Diketahui, pada 2012 Pemerintah Desa Candibinangun mendapat izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 M² kepada PT. Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk tempat wisata dan taman rekreasi water park.
Bahwa sesuai izin Gubernur, ditentukan masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang (review) setiap 3 tahun sekali, serta pendapatan dari sewa-menyewa ini harus dikelola melalui APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)..