LimasisiNews, Labuhanbatu –
Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial AHH alias Ardi (28) warga Dusun I Desa Pasar III Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Selasa tanggal (21/12/2021) di jalan H.M.Tamrin Rantau Prapat.
Pelaku diamankan petugas karena diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial A (25) diareal perkebunan PT.Milano Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP.Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP.Rusdi Marzuki pada Kamis (23/12/2021) mengatakan bahwa kasus pemerkosaan tersebut berawal saat korban tertangkap oleh oknum satpam PT.Milano saat mencari berondolan.
“Korban pada Sabtu tanggal (06/11/2021) sekira pukul 13.30 WIB sedang berada diblok II kebun PT.Milano sedang mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok.
Kemudian korban dikejutkan dengan suara bentakan dari seorang laki-laki yang diduga suara dari pelaku yang berstatus Security di PT Milano Cabang Dua Labuhanbatu dengan berkata ”Diam kau disitu” Mendengar bentakan itu pun korban ketakutan dan terdiam.
Kemudian karena melihat korban ketakutan, pelaku berinisial AHH (28) ini pun makin bersemangat dan mengancam korban dan mengatakan kepada korban akan membawa korban ke kantor PT Milano Cabang Dua Panai Tengah Labuhanbatu,” tambah Kasat Reskrim.
Selanjutnya mendengar akan di boyong ke kantor, korban ketakutan dan langsung berdiri dan disaat itulah pelaku mendekati korban kemudian pelaku memegang pinggul, meraba-raba buah dada korban, dan saat itu korban berontak dengan mengatakan ”Jangan gitu la Pak” namun pelaku menjawab ”Diam kau”. kemudian korban berusaha utk menghindar.
“Saat mendapat perlakuan seperti itu korban berusaha berlari, namun tersangka menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri, selanjutnya pelaku memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tidak berdaya.
Kemudian saat itu korban berteriak meminta tolong ”tolong, tolong Kak”. jelas Kasat lagi.
Mendengar teriakan korban , tersangka mengancam korban dgn kata ”jika kau melawan dan menjerit aku akan bawa kau ke kantor”.
Setelah itu tersangka membungkukkan tubuh korban namun pelukan tersangka tidak dilepas, selanjutnya tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban, hingga tersangka mengalami Organisme (klimaks).
“Pelaku melakukan aksi bejatnya hingga mengeluarkan spermanya kedalam lobang vagina korban, setelah perbuatan perkosaan selesai tersangka memakai celananya dan disaat itu korban sempat melihat dan mengenali wajah pelaku.
Setelah itu pelaku pergi dari lokasi dan diperempatan jalan pelaku bertemu dengan saksi JM Alias Jumini yang juga adalah kakak korban dan sempat berdialog,” terang Kasat Reskrim.
Berdasarkan kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di wilayah rantau prapat pada Senin (20/12/2021) dan mengamankan barang bukti 1 (satu) potong kaos warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek warna merah, 1 (satu) potong celana dalam abu-abu.
“Pelaku dan barang bukti yang kita sita telah kita amankan di Unit Reskrim Mapolres Labuhanbatu, dengan ancaman tindak pidana Pasal 285 KUHP, hukuman penjara paling lama 12 tahun,” Tutup Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Sik.,MH.
(M.Y.K.S)