LimasisiNews, Simalungun –
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap LLT alias Cimeng (28) diduga penjual atau pengedar narkotika jenis Shabu dan ganja warga Pajak Nagori, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pelaku Cimeng ditangkap di Jalan Bandar, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (17/01/2022) malam sekitar 23.00 WIB.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Bandar tersebut ada seorang laki-laki diduga mengedarkan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Senin (17/01/2022) malam sekitar 23.00 WIB Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik Iptu Dian Putra menangkap seorang laki-laki sedang duduk-duduk di depan rumah warga yang ciri-cirinya sesuai informasi yang diberikan masyarakat dan gerak geriknya mencurigakan.
Lalu tim opsnal melakukan penggeledahan badan laki-laki mengaku inisial LLT alias Cimeng tersebut dan ditemukan barang bukti tas sandang didalamnya 1 gulungan kertas warna coklat berisi diduga narkotika jenis ganja berat kotor atau brutto 2 gram, 4 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 1,36 gram, 1 unit HP, 2 kaca pirex, 1 pipet plastik, 9 plastik klip kosong dan 1 unit HP android redmi 7 warna Hitam.
Diinterogasi Pelaku Cimeng mengaku Shabu dan ganja itu diperolehnya dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya dan ditemuinya di depan SPBU Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, Sumut dengan kemudian Shabu dan ganja itu akan digunakan sendiri. Adanya pengakuan itu Pelaku Cimeng diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku LLT alias Cimeng sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH dan Kasatres Narkoba AKP Adi Haryanto SH dikonfirmasi melalui Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara SH.
(Humas/D.Silalahi)