Pada kesempatan itu, Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar langsung menjelaskan bahwa pembongkaran tembok pagar ini dilakukan karena menurut Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar bahwa letak pagar tembok pemandian tersebut sangat menyalahi aturan Pemko dan sangat mengganggu aktivitas jalan umum.
Beberapa masyarakat juga mengatakan bahwa tembok tersebut sangat menghalangi penglihatan para pengguna jalan dan berdiri di atas jembatan yang dibangun Pemko Pematang Siantar.
Oleh karena itu Pemko Siantar melalui Satpol PP melakukan pembongkaran tembok tersebut yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Pematang Siantar, Pariaman Silaen dan disaksikan oleh Camat Siantar, Maribun Jan Erikson C. Purba, S.Stp, M.Si.; Lurah Siantar Marimbun, Haposan Darwis Siahaan SH, dan beberapa masyarakat.
J.Frist/ed. MN