LimasisiNews – Medan – Sumut
Forum Komunikasi Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (FK PUSPA) Kota Medan meminta Walikota Medan menindak tegas sekolah dan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pendidikan di kota Medan, yang membiarkan pembelajaran tatap muka (PTM) terjadi di Medan pada situasi PPKM level 4. FK PUSPA mengapresasi langkah Walikota Medan, melalui satgas covid-19 yang baru-baru ini membubarkan PTM tanpa mengikuti regulasi di Kecamatan Medan Barat.”Lemahnya pengawasan dari pihak yang memiliki otoritas seperti dinas pendidikan (disdik) menjadi penyebab sekolah berani melakukan PTM sementara Kota Medan masih menerapan PPKM level 4. Ini sama dengan PTM tidak berizin,” terang Muhammad Jailani, Ketua FK PUSPA Kota Medan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Medan, Minggu (29/8).
Lebih lanjut Jailani mengatakan pelanggaran PTM ini sudah sering terjadi di Medan. Pelanggaran ini bahkan sudah terjadi sebelum Walikota Medan memberlakukan PPKM level 4. Survei FK PUPSA pada Juli 2021 menemukan 16,7 persen guru mengaku melakukan PTM secara diam-diam. Bahkan jika merujuk kepada laman Kemdikbud www.sekolah.data.kemdikbud.go.id, sudah ada 265 sekolah ( 79 SD, 44 SMP, 22 SMA, 14 SMK, dan 106 sekolah yang berbeda jenis dan level) yang melaporkan melakukan PTM di Kota Medan.Tapi sejauh ini belum diketahui tindakan Disdik Kota Medan untuk memverifikasi dan menertibkan sekolah-sekolah yang melakukan PTM ini.
Jailani mengatakan pembubaran PTM tanpa izin yang terjadi beberapa waktu lalu, merupakan hasil kerja keras aparat kecamatan, kelurahan, TNI, dan Polri. Pembubaran ini sekaligus menjadi pertanda bahwa pengawasan di sektor pendidikan tidak berjalan dengan baik melalui Dinas Pendidikan, khususnya dimasa pandemic Covid-19. FK PUSPA menilai Dinas Pendidikan belum cukup proaktif merespon masukan dari masyarakat dalam melakukan sistem pengawasan pendidikan formal. FK PUSPA maupun anggota FK PUSPA Kota Medan beberapa kali memberikan masukan terkait pendidikan di masa pandemik ini pada Dinas Pendidikan. FK PUSPA bahkan sudah menawarkan upaya kerjasama untuk mempersiapkan pelaksanaan PTM terbatas di Kota Medan, namun sayangnya tidak ditindaklanjut oleh Dinas Pendidikan kota Medan. “Sebagai Forum Komunikasi lembaga-lembaga yang sangat fokus pada perlindungan anak di Kota Medan, kami berusaha sekuat mungkin agar anak-anak bisa terlindungi selama masa pandemi ini. Hak Anak atas Pendidikan sangat penting, namun tidak dapat mengabaikan kesehatan dan keselamatan anak. Hak atas Kesehatan, Hak Hidup dan Hak atas Pendidikan harus berjalan paralel, tidak ada yang lebih prioritas. Ketegasan dalam pengawasan menjadi sangat penting untuk memastikan keselamatan anak,” terangnya.
Jailani memuji upaya keras Walikota Medan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Medan. Walikota Medan terus berupaya menambah kapasitas rumah sakit agar Bed Occupancy Rate (BOR) tidak mencapapi 90 persen. Melakukan program vaksinasi massal, termasuk vaksinasi bagi pelajar. Melakukan karantina lingkungan di wilayah yang terpapar. Menyediakan lokasi isolasi mandiri terpusat (isoter) di berbagai tempat. Selain itu Walikota Medan senantiasa turun kesetiap kecamatan untuk memastikan aturan PPKM level 4 terlaksana. Bahkan berkantor di kecamatan, sehingga laju penyebaran Covid-19 bisa dikontrol. “Ketegasan seperti ini jugalah yang kami harapkan diterapkan di sektor pendidikan,” tegasnya.
Selanjutnya Jailani mengatakan, seiring terus terkendalinya angka penyebaran covid-19, Walikota Medan perlu memikirkan mekanisme pembukaan kembali sekolah yang lebih aman dan ramah anak. FK PUSPA mengusulkan adanya petugas atau bidang yg khusus dari satgas covid-19 untuk pemulihan dan mengawasi pelaksanaan PTM terbatas. Usulan ini sendiri, sebelumnya sudah pernah disampaikan pakar pendidikan Dr. Hj. Fitriani Manurung. M.Pd. Menurut Fitriani, kelompok kerja ini sebaiknya terdiri dari perwakilan kelompok kerja kepala sekolah (K3S), kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), LSM Anak, pemerhati pendidikan, TNI, Polri, Puskesmas, dinas perhubungan, satpol PP, lurah dan OPD terkait. Kelompok kerja (pokja) maupun satgas memiliki dua tugas yang sangat spesifik, dalam konteks ini Jailani menyebutkan sebaiknya kelompok kerja ini menjadi bagian integral satgas Covid-19 agar tidak terlalu banyak struktur ad-hoc yang dibentuk dan implementasi kerjanya dapat lebih terkoordinasi.
Adapun fungsi Bidang pemulihan dan pengawasan pendidikan termasuk PTM di sekolah, Pertama melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di sekolah-sekolah. Satgas bertugas memastikan semua sekolah menjalankan aturan-aturan protokol kesehatan dengan sangat ketat. Seperti aturan jumlah siswa yang diperbolehkan datang ke sekolah, pengaturan meja siswa di kelas, ketersediaan sarana cuci tangan dengan air bersih dan sabun, penggunaan masker, dan adanya mekanisme penanganan kasus covid-19 yang dibangun disekolah.
Kedua, mengawasi pelaksanaan pemulihan kemampuan belajar anak. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang berkepanjangan telah berdampak kepada hilangnya kesempatan anak untuk belajar (learning loss). Melakukan PTM tidak serta-merta mampu mengembalikan kemampuan anak untuk belajar. Diperlukan upaya pemulihan terlebih dahulu melalui asesmen kognitif dan non kognitif serta pembelajaran terdiferensiasi agar anak bisa mengejar ketertinggalannya. Tanpa upaya pemulihan kemampuan belajar, PTM tidak akan efektif untuk mencegah terjadinya learning loss.
Lembaga-lembaga yang tergabung dalam FK PUSPA Kota Medan dapat berkoordinasi dan bekerjasama dalam bidang satgas covid-19 ini hingga sampai tingkat kelurahan ini. “kami tentu dapat membantu dan bekerjasama dengan pemangku kepentingan lain dalam melakukan fungsi pengawasan ini, sebagaimana mandat kami adalah memastikan akuntabilitas pemenuhan hak-hak anak di Kota Medan , diantaranya adalah hak anak atas kesehatan dan hak anak atas pendidikan” pungkas Jailani. “Lembaga-lembaga yang tergabung di FK PUSPA juga memiliki ekspertis dan pengalaman bagaimana mengembangkan pembelajaran PJJ yang menyenangkan bagi anak”,tambahnya.
Seperti diketahui, Forum Komunikasi Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (FK PUSPA) Kota Medan adalah wadah komunikasi dan sinergi penguatan, perluasan, partisipasi masyarakat, perguruan tinggi, media massa dan dunia usaha untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan perempuan dan anak di Kota Medan. Kepengurusan FK PUSPA Kota Medan ini telah dibentuk dan disahkan pada 14 Oktober 2019 melalui SK Walikota Medan untuk masa bakti 2019-2024. FK PUSPA Kota Medan memiliki pengurus dan anggota lebih dari 64 lembaga yang terdiri dari 5 elemen yaitu OPD, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Akademisi dan Media.
Red/tim.