LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Ressort (Kasihumas Polres) Padang Lawas, BRIPKA Ginda Kaharuddin Pohan merespon pemberitaan terkait penangan Peraturan Daerah (Perda) Miras. Menurutnya, kewenangan tersebut adalah ranah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Lawas.
“Tidak! Salah ini, Bang. Setahu saya penegakan dan penertiban Perda adalah ranahnya Satpol PP Padang Lawas,” kata BRIPKA Ginda melalui grup WhatsApp (WA) wartawan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Padang Lawas, Jumat (15/12/2023) sekira pukul 12.05 WIB.
Tidak sampai di situ, Kasihumas juga terkesan mengajari wartawan untuk konfirmasi terlebih dahulu ke Ka-Satpol PP dan selanjutnya membuat surat aduan ke Polres, sehingga bisa Polres mempersiapkan personil untuk penanganan terhadap pakter miras (warung tempat menjual minuman keras-red) yang telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
Namun, saat wartawan meminta izin mengutip kalimatnya di grup WhatsApp tersebut Kasihumas malah minta agar jangan dikutip sebelum ada tanggapan dari Ka-Satpol PP Padang Lawas.
“Kerjakan dulu masukannya, bukan mengutip. Apa tanggapan Ka-Satpol PP baru diberitakan,” imbuhnya lagi.
Terpisah, Ka-Satpol PP Padang Lawas, Agus Saleh Putra Daulay, S.H., M.H., melalui Kepala Bidang Peraturan Daerah (Kabid Perda), Wildan saat dikonfirmasi mengakui bahwa sejak awal terbitnya Perda Nomor: 7 Tahun 2015 tentang Miras, Satpol PP belum memilik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) sehingga terjalin kerja sama dengan Polres agar Penyidik Umum (Polisi) dapat melakukan penyidikan sampai ke penindakan hukum.
“Saat terbitnya Perda kita belum memiliki penyidik PPNS yang mumpuni sehingga terjalin kerja sama antara Satpol PP dan Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Padang Lawas agar penyidik umum dapat melakukan penyidikan sampai penindakan hukum,” kata Kabid Perda.
“Mulai tahun itu,” tambahnya, “kita dan Sat Shabara kerap melakukan razia, melakukan penangkapan hingga penuntutan ke Pengadilan Negeri Sibuhuan”. Ujarnya.