LimaSisiNews
Minggu, 11 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan SN Alias Gojek Alias Kojek Penyalur PMI Cara Ilegal

by Redaksi
01/04/2022
in Sumut
15
SHARES
99
VIEWS

LimasisiNews, Tanjung Balai (Sumut) –

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan seorang Penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan cara ilegal bernama Syafrizal Nasution Alias Gojek Alias Kojek (39) warga Jln. jend. Sudirman, gg. Pinang baris, lk. I, Kelurahan Gading, kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Kamis (31/03/2022) pukul 22:35 WIB.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio membenarkan penangkapan terhadap tersangka Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek dan mengatakan Tersangka di Tangkap di Rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Gang Pinang Baris Lk I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Dari tersangka personil menyita barang bukti berupa 2 (dua) unit handphone merk Nokia milik Syafrizal Nasution Alias Gojek Alias Kojek, Tutur AKP Eri.

AKP Eri mengatakan bahwa tersangka ditangkap terkait diamankannya 75 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdiri dari 28 orang perempuan, 47 orang laki-laki yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia menggunakan kapal nelayan pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 pada pukul 03.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Es Dengki, Lk II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Terhadap ke 87 orang yang ditemukan tersebut telah dilakukan proses di Polres Tanjung Balai dan telah di serahkan ke pihak BP2MI Medan.

Dari keterangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah memberikan keterangannya kepada Penyidik, kemudian Penyidik terus menidak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, Ucap AKP Eri.

Dari hasil penyelidikan di temukan fakta bahwa pelaku penyalur PMI adalah bernama Syafrizal Nasution alias Gojek Alias Kojek” lalu pada hari Kamis (31/03/2022) sekira pukul 22:30 WIB di ketahui bahwa tersangka tersebut berada Jln. Jend. Sudirman, gg. Pinang Baris lk.I, Kelurahan Gading, kecamatan Datuk bandar, Kota Tanjung Balai tepatnya di rumah tersangka Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek.

Kemudian Opsnal Sat Reskrim menerima arahan dari Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, S.H, dipimpin Kanit IDIK I Sat Reskrim IPDA D. J. H Manullang dan Kanit IDIK II Sat Reskrim M. Reza Fahrurozy, S. Trk. dan sekira pukul 22.35 WIB, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti 2 unit HP merk Nokia dari tangan tersangka.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut .

Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan di persangkakan pada

pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana, Terang Eri.

(Humas/D.Silalahi)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Benteng Universitas Indonesia “Jebol”, Mayumi Muadzah Sitindaon Siswi MAN Pematangsiantar Lulus Jurusan Ilmu Administrasi Niaga

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Tahun ajaran 2025 Madrasah Aliyah Negeri Pematangsiantar melalui prestasi siswinya Mayumi Muadzah Sitindaon kelas XII IPS...

Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Kamis (08/05/2025) telah dilaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 di...

Pengacara Sari Marbun Desak Polres Palas Tindak Penjarah Kebun Sawit: Ini Jelas Pidana, Bukan Perdata

Mei 5, 2025

LimaSisiNews, Palas (Sumut) - Pengacara Hukum Sari Marbun, Poltak Parningotan Silitonga, S.H., M.H., mendatangi Markas Kepolisian Ressor Padang Lawas (Mapolres...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Gerrr, Alun-alun Wates Bernostalgia Ala Tempoe Doeloe

Mei 11, 2025
DI Yogyakarta

Dua Kajari Hingga Dua Kajati, Belum Bisa Rampungkan Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kinerja Kejaksaan Dipertanyakan

Mei 10, 2025
DI Yogyakarta

Kejari Tepis Isu Penetapan Status Tahanan Kota Terhadap Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman

Mei 10, 2025
DI Yogyakarta

Rumah Makan Bu Tiwi tan Tlogo, Pioneer Menu Masakan Sego Berkat di Gunungkidul

Mei 10, 2025
DI Yogyakarta

Penetapan Tersangka Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman, Dani: Jangan Ada Manipulasi dengan Alasan Kesehatan

Mei 9, 2025
DI Yogyakarta

Launching Pesan Sembada, Harda Kiswaya: Ini Sebagai Langkah Awal Pertanian Sleman untuk Lebih Maju, Mandiri, dan Modern

Mei 9, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/