LimasisiNews, Tanjung Balai (Sumut) –
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan seorang Penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan cara ilegal bernama Syafrizal Nasution Alias Gojek Alias Kojek (39) warga Jln. jend. Sudirman, gg. Pinang baris, lk. I, Kelurahan Gading, kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Kamis (31/03/2022) pukul 22:35 WIB.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio membenarkan penangkapan terhadap tersangka Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek dan mengatakan Tersangka di Tangkap di Rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman Gang Pinang Baris Lk I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dari tersangka personil menyita barang bukti berupa 2 (dua) unit handphone merk Nokia milik Syafrizal Nasution Alias Gojek Alias Kojek, Tutur AKP Eri.
AKP Eri mengatakan bahwa tersangka ditangkap terkait diamankannya 75 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdiri dari 28 orang perempuan, 47 orang laki-laki yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia menggunakan kapal nelayan pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 pada pukul 03.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Es Dengki, Lk II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Terhadap ke 87 orang yang ditemukan tersebut telah dilakukan proses di Polres Tanjung Balai dan telah di serahkan ke pihak BP2MI Medan.
Dari keterangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah memberikan keterangannya kepada Penyidik, kemudian Penyidik terus menidak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, Ucap AKP Eri.
Dari hasil penyelidikan di temukan fakta bahwa pelaku penyalur PMI adalah bernama Syafrizal Nasution alias Gojek Alias Kojek” lalu pada hari Kamis (31/03/2022) sekira pukul 22:30 WIB di ketahui bahwa tersangka tersebut berada Jln. Jend. Sudirman, gg. Pinang Baris lk.I, Kelurahan Gading, kecamatan Datuk bandar, Kota Tanjung Balai tepatnya di rumah tersangka Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek.
Kemudian Opsnal Sat Reskrim menerima arahan dari Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, S.H, dipimpin Kanit IDIK I Sat Reskrim IPDA D. J. H Manullang dan Kanit IDIK II Sat Reskrim M. Reza Fahrurozy, S. Trk. dan sekira pukul 22.35 WIB, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti 2 unit HP merk Nokia dari tangan tersangka.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut .
Terhadap tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan di persangkakan pada
pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana, Terang Eri.
(Humas/D.Silalahi)