LimasisiNews, Simalungun (Sumut) –
Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan dua dari empat orang pria pelaku pencetak dan pengedar uang palsu. Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Selasa (24/05/2022), sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., membenarkan informasi penangkapan tersebut.
“Pelaku pengedar uang palsu tersebut sudah diamankan unit tipidter ekonomi sat reskrim polres simalungun dari salah satu kamar kost di Desa Pematang Simalungun, adapun inisial pelaku tersebut adalah SF (20) warga Bah Joga Utara Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawamaraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, dan EB (20) warga Jln. Asahan Nagori Siantar State, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun”. kata Kasat Reskrim ketika dikonfirmasi. Jum’at (27/05/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, “Penangkapan terhadap diduga pelaku pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 berawal dari laporan panitia pasar malam di lapangan Rambung Merah yang mendapati uang palsu dari penjualan tiket, yang terjadi pada hari Senin (23/05/2022) malam”.
“Kejadian tersebut bermula pada saat salah satu penjaga stan permaian ketangkasan lempar gelang merasa curiga terhadap uang pemberian dari EB yang sebelum nya disuruh oleh SF ingin bermain permainan gelang dengan membeli Rp 20.000; gelang (@Rp1.000) dengan menyerahkan satu lembar uang pecahan Rp 100.000; yang diduga uang palsu, dan kemudian penjaga stand tersebut melaporkan kepada penanggung jawab panitia pasar malam dengan menujukan uang palsu tersebut”.
Selanjutnya penanggung jawab panitia pasar malam melaporkan kejadian peredaran uang palsu tersebut ke Polsek Bangun Resor Simalungun,” ucap Ari.