LimasisiNews, Tanjungbalai (Sumut) –
Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai kembali mengamankan 2 (dua) orang pemilik Narkotika Jenis sabu sabu pada hari Sabtu (19/03/2022) sekira pukulukul 02.00 WIB di Jln Bangsal, Lk IV, Kelurahann Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Kedua orang yang dimankan tersebut yaitu Rizal alias Ijal (43) dan Herlina alias Adek (42) warga Jl. Ros Lk. IV Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP S. Tambunan SH dan mengatakan dari kedua tersangka tersebut didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas Sandang warna coklat didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,87 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,30 gram (Total 5,17 gram), kemudian Uang tunai sebanyak Rp. 1.150.000,-, 1 (satu) buah sendok sekop pipet plastik, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 3 (tiga) ball plastik klip transparan kosong, 2 (dua) unit Hp Android, 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, dan 1 (satu) buah dompet warna coklat.
Kata AKP S Tambunan, Penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Hari Sabtu (19/03/2022) sekira pukul 00.30 WIB tentang peredaran Narkotika Jenis Sabu di Jln Bangsal Lik IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung balai, informasi tersebut langsung di tindak lanjuti oleh Personil Sat Narkoba Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kanit I dan Kanit II beserta Pers Opsnal dan Sekira pukul 02.00 WIB tim menuju rumah & mengamankan Rizal alias Ijal dan Herlina.
Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut yang disaksikan kepala lingkungan dan benar menemukan 1 (satu) buah Tas Sandang warna coklat didalamnya ada barang bukti.
kemudian tim pun melakukan interogasi dan tersangka mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor sat narkoba Polres Tanjung Balai untuk di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tsk diterapkan pasal 114 (2) subs 112 (2) subs 132 (1) UU No.35 THN 2009 ttg narkotika, Terang AKP Tambunan.
(Humas/D.Silalahi)