“Dua tersangka lainnya, FMB juga ditahan ke Lapas Tanjung Gusta, selama 20 hari ke depan sejak tanggal 9 Oktober 2023 dan tersangka dari kalangan militer Letkol. TNI (Purn) Inf. SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan,” katanya.
Kajati Sumut menyampaikan, adapun kronologisnya adalah bahwa pada 2019 hingga 2020, mantan Dirut PT. PSU Ir. GZA dan Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol. TNI (Purn) Inf. SHT, dan Direktur PT. Kartika Berkah Bersama atas nama FMB membuat surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan Eradikasi Lahan Perkebunan PT. PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.
“Surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT. PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m³. Berdasarkan perhitungan ahli akuntan dengan rincian 2.980.092 m³ x Rp17.500/m³ = Rp52.151.610.000,- (Lima puluh dua miliar seratus lima puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). Dari total ini, PT. PSU mendapatkan uang sebesar Rp1.710.004.000,- (Satu miliar tujuh ratus sepuluh juta empat ribu rupiah) untuk pembayaran kegiatan Tanah Disporsal, sehingga PT. PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822,- (Lima puluh miliar empat ratus empat pukuh satu juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah),” papar pihak Kejati Sumut.
Ketiga tersangka, lanjut Idianto, dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1), subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Adapun alasan penahanan oleh Tim Penyidik Koneksitas, tambah Idianto lagi, yaitu dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri, dan dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya.
Rz/ed. MN