LimaSisiNews, Medan (Sumut) –
Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) menahan tiga tersangka pada perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan oknum TNI karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Eradikasi Lahan Perkebunan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019 – 2020.
Berdasarkan Laporan hasil perhitungan ahli akuntan publik, kerugian keuangan negara sebesar Rp50.441.613.822,- (Lima puluh miliar empat ratus empat puluh satu juta enam ratus tiga belas ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah).
Hal ini disampaikan Kajati Sumut, Idianto, S.H., M.H.; didampingi Ka. Otmilti, Laksma TNI E. Masuppey, S.H., M.H.; Kaotmil I Medan. Kolonel Laut (KH) Budi Winarno, S.H., M.H.; Dan Pomdam I/BB, Kolonel Cpm. Zulkarnain, S.H.; Kakumdam I/BB, Kolonel Chk. Muhammad Irham Djannatung; Aspidmil, Kol. Chk. Makmur Surbakri, S.H., M.H.; Asintel, I Made Sudarmawan, S.H., M.H.; Aspidsus, Anton Delianto, S.H., M.H.; dan Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, S.H., M.H. kepada wartawan dalam press conference (konferensi pers) di Kantor Kejati Sumut Jalan A.H. Nasution Medan, Selasa (10/10/2023).
Ada pun tiga tersangka yang terlibat dalam perkara koneksitas ini adalah: (1) Ir. GZA, M.B.A., (mantan direktur PT. PSU); (2) FMB (Wiraswasta); dan (3) dari oknum militer, Letkol TNI (Purn) Inf. S.H.T.
Mantan Direktur PT. PSU, Ir. GZA, M.B.A., sudah ditahan lebih awal, pada Rabu (04/10/2023) ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak 04 Oktober 2023 hingga 23 Oktober 2023.