“Kita maunya semua rata, jadi satu aplikator melaksanakan semua harus melaksanakan. Jadi kalau sudah ada Pergub (Peraturan Gubernur) harus menentukan sekian-sekian kita senang,” ungkapnya.
Para pengemudi selama ini juga tidak pernah diberi kesempatan membela diri ketika dilaporkan oleh konsumennya.
Aplikator biasanya langsung memberlakukan skorsing atau suspend tanpa adanya langkah klarifikasi dengan pengemudi.
“Misalnya kita tidak bisa membela diri, misalnya ada laporan dari customer, email, kita tahu-tahu langsung kena suspend tanpa mengklarifikasi dulu yang sebenarnya terjadi di lapangan,” lanjutnya.
Menurutnya tarif antar barang dan makanan yang ditetapkan oleh berbagai layanan transportasi online tidak layak.
Para driver ojol menyatakan tarif yang ada terlalu rendah.
Sebelumnya para driver ojol ini juga sempat berkunjung ke Dinas Perhubungan DIY serta Dinas Komunikasi dan Informatika DIY.
Arifin/ed. MN