LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Ratusan driver ojek online (ojol) dari macam-macam aplikator menggeruduk Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Komplek Kepatihan hari ini, Selasa (29/08/2023).
Sejumlah perwakilan peserta aksi menggelar pertemuan dengan pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk melakukan audiensi.
Beberapa perwakilan dari driver ojol tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemda DIY.
Di antaranya, mereka meminta adanya payung hukum yang dapat melindungi mereka dari keputusan aplikator yang dianggap semena-mena.
“Nanti kita akan mengatur payung hukum. Bukan kita menuntut menjadi karyawan, tapi perlindungan dari keputusan sewenang-wenang dari pihak aplikator,” tutur Koordinator Lapangan Forum Ojol Jogja Bergerak, Sapto Paijo.
Pengemudi ojek online juga menuntut realisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 667 Tahun 2022 serta KP 1001 Tahun 2022.
Regulasi itu mengatur biaya jasa minimal per empat kilometer dengan biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 15 persen.
Ia mengungkapkan belum semua aplikasi menerapkan aturan tersebut sehingga menimbulkan persaingan yang dianggap tidak sehat antar aplikator.