LimasisiNews, Asahan (Sumut) –
Gugatan yang di ajukan pemilik kantor hukum Alya Keadilan Hendra Gunawan SH.MH kepada Pengadilan Negri Kisaran pada tanggal 21 oktober 2021. Dengan gugatan perbuatan melawan hukum yang di tuduhkan kepada Dewanto Silalahi (tergugat 1), Ipda Jasmar Sitinjak (tergugat 2), Pt Sinarmas Multifinance (tergugat 3) dan Dedi Suhendri (tergugat 4).
Gugatan Yang dilakukan oleh Hendra Gunawan SH. MH. Dengan menggunakan kuasa hukumnya yaitu Wisker pakpahan. SH, Riky Politika Sirait. SH, Muhammad abdul hakim, SP.d. SH.MH. sementara para tergugat 1 dan 2 Kuasa Hukum nya adalah Syaipul Puad Tarigan, SH.MH.
Gugatan yang di lakukan Hendra Gunawan, SH. MH nomor 94/Pdt.G/2021/PN Kis. Di dalam pokok perkara keseluruhan di Tolak oleh Majelis Hakim. Atas putusan pengadilan negri kisaran tersebut para tergugat yaitu Dewanto Silalahi dan Ipda Jasmar Sitinjak mengucapkan Terimakasih Kepada para Majelis Hakim yang sudah memberikan keputusan yang Seadil-adilnya.
Tergugat Dewanto Silalahi mengatakan “Mengucapkan trimakasih yang sebesar-besar nya kepada Majelis Hakim yang sudah memberikan keputusan yang seadil-adilnya” Tuhan pasti mendengarkan doa orang yang Terzolimi” tambah nya kembali saat di temui di salah satu tempat bersama kuasa hukumnya.
Dan ucapan trimakasih juga disampaikan para tergugat kepada kuasa hukumnya Syaipul Puad Tarigan, SH. MH. Yang sudah membantu para tergugat dalam memenangkan perkara tersebut dan memukul kalah penggugat Hendra Gunawan SH. MH.
(Fernando Panjaitan)
Discussion about this post