LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Kendaraan Ambulance Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul, Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini sangat tinggi mobilitasnya, baik pelayanan emergency respons lakalantas (kecelakaan lalu lintas) maupun layanan ambulance transportasi pasien dan jenazah.
Untuk itu puluhan pengemudi relawan PMI Bantul mendatangai Kantor Direktorat Lalulintas Polda DIY, Rabu (29/11/2023) untuk mengikuti pembekalan dan test uji kompetensi ketrampilan mengemudi, dengan materi Uji Reaksi, Pertimbangan Perkiraan, Antisipasi, Sikap Mengemudi dan Konsentrasi guna mendapatkan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP) untuk syarat membuat SIM B1.
“Bahwa uji simulator kendaraan ini dilaksanakan sebagai tanda bukti legimitasi kompetensi bagi seseorang yang sudah lulus uji reaksi, pertimbangan perkiraan, antisipasi, sikap mengemudi dan konsentrasi yang nantinya akan digunakan sebagai syarat penerbitan SIM Roda 4 atau lebih,” ucap Iptu Wasito salah satu petugas pelayanan SKUKP Ditlantas Polda DIY saat memberikan materi dan pengarahan.
“Sebagaimana kewajiban mengenai kepemilikan SIM ini diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Nomor: 22 Tahun 2009. Dalam ayat tersebut dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan,” lanjutnya.
Ada pun salah satu persyaratan untuk pemohon SIM A Umum, B1, B2, B1 Umum dan B2 Umum baik baru maupun perpanjangan harus menyertakan sertifikat dari klinik pengemudi “klipeng” atau biasa yang disebut dengan SKUKP.