Limasisinews.com – Simalungun (Sumut)
Proyek peremajaan kelapa sawit atau biasa disebut replanting dan lanjutan tanaman ulang (TU) saat ini sedang berlangsung di PTPN IV kebun Unit Tonduhan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut.
Hasil penelusuran kru media beberapa hari ini, terlihat fungsi pengawasan yang dilakukan Pihak kebun Unit Tonduhan tidak berjalan semana mestinya. sehingga vendor/rekanan leluasa melakukan penyimpangan yang tidak sesuai dengan acuan syarat syarat teknis (RKS)
Diduga Pihak kebun unit Tonduhan yang bertindak sebagai pengawas pekerjaan sengaja bersekongkol melakukan pembiaran terhadap kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pihak vendor, ironis nya pekerjaan yang dilakukan terlihat dengan jelas melenceng dari syarat-syarat teknis yang ditelah ditentukan di dalam isi perjanjian kontrak.
Di lokasi areal replanting yang berada di afd 1 seluas 105 Ha, kegiatan pekerjaan sudah masuk ke tahap Ripping, Meluku dan cipping. mengenai teknis pekerjaan ripping dilaksanakan dengan buldozer D6-D8 atau sejenisnya dengan tarikan ripper yang serupa kapasitasnya di kedalaman yang telah ditentukan di (RKS) secara sistematis blok per blok searah barisan tanaman.
Namun fakta yang ditemukan dilapangan kedalaman rippingan tidak sesuai yang diharapkan, Pekerjaan Meluku dilakukan dengan mencangkul dan membolak balikan tanah dengan mengunakan traktor roda ban (TRB), begitu juga jenis alat berat eksvakator yang digunakan PC 200 digunakan untuk menumbang pohon, membongkar bole dan cippingan.
Pihak vendor sebagai pemenang tender dalam melaksanakan pekerjaan wajib mengikuti semua syarat-syarat tersebut.
Mengenai dokumen dan kelengkapan alat berat yang di miliki vendor diwajibkan mengantongi surat izin operator (SIO) yang dikeluarkan Dinas tenaga kerja propinsi Sumut, begitu juga dengan alat berat, Eksvacator, zonder dan buldozer berada dilokasi replanting diduga tidak melengkapi surat izin layak operasional (SILO). Minimal usia alat berat baru 7 tahun pemakaian.
Akibat dari kecurangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak Vendor. diprediksi PTPN IV Medan yang merupakan Anak perusahaan BUMN akan mengalami kerugian yang cukup besar.
Saat kru media coba melakukan Konfirmasi dengan Manajer Unit Usaha Kebun Tonduhan Suheri Mira Atmaja Melalui pesan Aplikasi Whatsapp, Rabu, 22/09/2021 Sekitar pukul 18.00 wib terkait adanya temuan penyimpangan yang dilakukan oleh pihak vendor/rekanan dalam pekerjaan Replanting dan TU dikebun yang dipimpin nya.
Namun hingga berita ini dikirim ke meja redaksi Manajer Tonduhan yang baru satu bulan ini menjabat defenitif enggan memberikan jawaban. bahkan kelakuan nya persis mirip dengan Manajer unit sebelum nya yang dengan Sengaja melakukan pemblokiran terhadap nomor awak media. Diminta kepada DIREKTUR dan SEVP PTPN IV untuk mengevaluasi tipe karakter manajer unit seperti ini yang tidak siap dicomfirmasi oleh wartawan. kedepan diprediksi cara cara seperti ini akan menciptakan ketidak harmonisan perusahaan dengan para awak media.
Tim/Red