Dalam laporannya Asep mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pemberian waktu perpanjangan masa pekerjaan oleh dinas terkait kepada pelaksana proyek, yang mana waktu perpanjangan telah diberikan selama 50 hari setelah masa kontrak berakhir. Namun kemudian setelah diberikan perpanjangan waktu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, fakta di lapangan, setelah mendapatkan adendum selama 50 hari, kontraktor belum juga menyelesaikan pekerjaan dan belum menunjukan progres yang signifikan, akibatknya jembatan yang dibutuhkan masyarat tidak kunjung selesai.
“Terlebih yang kami soroti adalah target capaian keberhasilan dari penggunaan anggaran sebagai mana target keberhasilan anggaran, sebagaimana tertuang dalam DPA organisasi perangkat daerah, yang mana anggaran yang dikeluarkan harus relevan dengan target capaian keberhasilan sebagai output anggaran yang terserap,” jelas Asep.
“Dalam hal administrasi perencanaan proyek, ini pun kami mencurigai ada kejanggalan lain sehingga proyek berjalan tidak sesuai target kualitas dan waktu yang telah direncanakan. Akibatnya jembatan tak kunjung bisa dimanfaatkan fungsinya oleh publik,” tutupnya.
Tri/ed. MN