LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trisula Bakti Nusantara melapor ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah Proyek APBD Provinsi Banten.
Asep Supriatna, Sekjen Perkumpulan Trisula Bakti Nusantara dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya tengah serius melaporkan dugaan korupsi anggaran pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten ke Kejaksaan Agung.
Laporan tersebut menyusul belum adanya tindak lanjut laporan di wilayah Provinsi Banten. Beberapa kegiatan pembangunan yang ditengarai telah terjadi dugaan penyimpangan yang berpotensi mengandung kerugiaan negara.
Salah satu fokus laporan yang diadukan yaitu adanya temuan kejanggalan dan dugaan penyimpangan dalam kegiatan Proyek Pembangunan Jembatan Jati Pulo di Desa Cakung Kecamatan Binuang Kabupaten Serang, dengan nilai anggaran Rp15 miliar, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022.