LimaSisiNews, Tebing Tinggi (Sumut) –
Personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang wanita, ME (24), diduga pelaku penganiayaan terhadap korban Fatmawati (34) warga Desa Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Terduga pelaku adalah warga Desa Tanah Besih, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.
“Pelaku diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi pada hari Jumat (10/03/2023) sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Erianto, Minggu (12/03/2023).
Selanjutnya dijelaskan, bahwa setelah terduga pelaku tersebut diamankan, dilakukan interogasi. ME mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban pada hari Kamis (09/03/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1 ) KUHP,” jelas Agus.
Penganiayaan tersebut berawal ketika korban Fatmawati sedang berjualan di Toko Anurah Dimsum, Desa Binjai, KecamatanTebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.