LimasisiNews, Simalungun (Sumut) –
Dalam rangka percepatan vaksinasi dosis-I, II serta vaksin tambahan (booster) Polres Simalungun bersama Unsur Forkopimda Kabupaten Simalungun menggelar rapat koordinasi secara virtual dengan seluruh perangkat desa yang didampingi Camat se-Kabupaten Simalungun. Kegiatan dilaksanakan di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Jl. Asahan KM.6 Desa Lestari Indah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jum’at.(18/02/2022)
Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara menjelaskan bahwa kegiatan rapat kordinasi tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Simalungun H. Zony Waldi .S.Sos., M.M., dengan didampingi Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., bersama Pasiter Kapten Inf Supriadi.
Kata Arwansyah, “Rapat kordinasi ini bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan vaksin dosis-1, 2 dan ke 3 atau booster kepada masyarakat, juga antisipasi vaksin yang akan Expire Date atau batas kadaluarsanya”.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan dalam arahannya, “Rekan-rekan yang memiliki stok vaksin agar diperhatikan batas waktu untuk penggunaan vaksin atau Expire Date vaksin, agar dapat dioptimalisasikan penggunaan vaksin tersebut.
“Agar kita mempunyai skala prioritas mana yang lebih harus didahulukan, sehingga progres pelaksanaan dapat berjalan baik”, ujar Kapolres.
Kata Kapolres, “Kultur kerja, dinamika kerja harus disesuaikan setiap instansi yang tergabung dalam satgas Covid-19 untuk dapat terintegritas, Kepedulian kita diharapkan dalam pelaksanaan tugas, untuk itu diharapkan agar rekan-rekan sekalian dapat lebih maksimal dalam bekerja sama”, himbau AKBP Dedy.
Dalam arahanya Wakil Bupati Simalungun H. Zony Waldi .S.Sos., M.M., menyampaikan “Pandemi Covid-19 belum dapat diprediksi kapan berakhir untuk itu Kecamatan lakukan pendataan warga yang sudah melaksanakan vaksin baik dosis 1, 2 dan 3”.
“Mendata warga yang sudah vaksin dosis 3 dengan interval 4 bulan boleh sudah dapat melaksanakan vaksin lanjutan dosis 3 (booster), Mendata ASN yang tidak mau di vaksin dengan alasan yang dicari-cari”, ucap wabup.
Zony Waldi juga mengatakan,”Bagi ASN yang tidak mau di vaksin tidak diberikan TPP dan diberikan teguran tertulis pelanggaran disiplin, Dahulukan/habiskan vaksin yang hampir expired (28 Februari 2022) terutama vaksin Astrazeneca, Data Sisa vaksin di Kabupaten Simalungun, Sinovac 29009 dosis, Pfrizer 54323, Astrazeneca 11880″, tegas wabup.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi, Kapolres AKBP Nicolas Dedi Arifianto, Dandim 0207/Sml diwakili Pasiter Kapten Inf Supriadi, Kadis Pendidikan Zacson Silalahi, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat, mewakili Kadis Kominfo Warsono Manihuruk, Sekretaris BPBD Manaor Silalahi, Sekretaris Dinas PMPN, Kabid P2P Dinas Kesehatan dr Amran, 5Kasubbag Kerma Polres Iptu J Situmorang.
(Humas/D.Silalahi)