LimasisiNews, Samosir (Sumut) –
Personel Sat Res Narkoba Polres Samosir menangkap seorang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sekitar Pelabuhan Sumber Sari, Desa Tomok, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Diduga pelaku yakni WR (33) warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
“Pelaku penyalahgunaan narkotika itu diringkus petugas, Kamis (19/01/2023) sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kapolres Samosir AKBP, Yogie Hardiman, melalui Kasat Narkoba, AKP Arif, Sabtu (21/01/2023).
Selanjutnya tim Sat Res Narkoba Polres Samosir bergerak menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan menemukan pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga.
“Personel Sat Res Narkoba Polres Samosir langsung menciduk terduga pelaku dan melakukan penggeledahan,” imbuh AKP Arif.