“Melihat kejadian itu, tim langsung melakukan penyergapan terhadap 11 orang laki-laki dewasa dan satu orang wanita dewasa, terduga pelaku” jelas perwira bunga dua melati itu.
Dari hasil penyergapan, petugas menyita beberapa barang bukti antara lain 1,52 Kilogram narkotika jenis ganja, tujuh unit handphone, lima buah dompet serta satu unit timbangan digital.
Selanjutnya Polres Samosir menetapkan 11 orang Pengguna Narkoba dari hasil Test Urine yakni 4 orang laki-laki dewasa Asal Kabupaten Taput, 1 orang Perempuan dewasa asal Kabupaten Simalungun, 1 orang laki-laki Dewasa asal Kabupaten Simalungun, 2 orang laki-laki dewasa asal Kota Medan, 2 orang laki-laki Dewasa Masyarakat Kabupaten Samosir dan 1 orang laki-laki Dewasa asal Kabupaten Humbahas
Sedangkan 1 orang laki-laki dewasa Negatif Gunakan Narkoba dan pada saat penggeladahan bahwa dianya sedang tidur dikamar dirumah TKP.
Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan Bandar yakni WS (Laki-laki, 29 Tahun, asal Kabupaten Simalungun). Dari penjelasan WS (Bandar) bahwa Narkoba jenis Ganja didapat dari Medan dengan cara menghubungi bandar di medan, memesan dan mentransfer uang sebesar RP. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sebagai uang muka selanjutnya dibayar kontan setelah barang (narkoba jenis ganja) tiba di Kabupaten Samosir.
Barang Bukti (narkoba jenis ganja) yang didapat/disita dari TKP Rumah tinggal WS tepatnya didapur dibawah kompor masak yakni Sebanyak 1 bungkusan Narkoba jenis ganja seberat 1 KG, 1 bungkusan narkoba jenis ganja seberat 0,5 Kg dan dari kemah kemping didapati berserak bekas pakai Narkoba Jenis Ganja dan dari kemah kemping satunya lagi didapati Lintingan Narkoba jenis ganja bekas pakai. Berat total Narkoba Jenis Ganja yang disita sekitar Total 1,52 Kg.
Dari hasil memeriksa/menggeledah 2 unit kemah kemping milik para tersangka juga didapati disana bungkus rokok, rokok bekas isapan Ganja dan sisa ganja usai digunakan. Saat ini Tenda Camping sudah disita untuk dijadikan barang bukti sedangkan rumah TKP yang ditempati WS sudah di police line.
Modus dari bandar Narkotika Jenis Ganja yakni WS adalah Si bandar WS lebih awal memberikan narkoba jenis ganja secara gratis lalu untuk kedua kalinya harus dibeli. WS sudah 5 bulan tinggal di Kab.Samosir sesuai TKP dan menjadikan Rumah TKP tempat usaha sebagai kedai kopi dan menjual makanan.
TBN