LimaSisiNews, Asahan (Sumut) –
Kepolisian Ressor (Polres) Asahan melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional, Malaysia – Madura (Jawa Timur), Indonesia, dengan meringkus tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu yang diselundupkan dalam tas jinjing.
“Sedikitnya 4 kilogram sabu-sabu berhasil disita pada pengungkapan kasus ini,” kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H. Marpaung yang didampingi Kasi Humas IPTU Defi Endah; dan Kanit II, IPDA Wanter Simanungkalit, dalam siaran persnya di Mapolres Asahan, Senin (06/10/2023).
Kapolres juga menjelaskan, para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MT (30), SWR (40) dan SRJ (46). Ketiganya adalah warga Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Pengungkapan kasus dapat dilakukan setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Ketiganya memiliki peran berbeda. MT berperan membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia. SWR, memiliki peran mencari orang untuk menjemput sabu dari Malaysia, dan SRJ, perannya menyuruh SWR mencari orang yang akan berangkat ke Malaysia guna membawa sabu,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Roky, pengungkapan kasus bermula saat personil Sat Narkoba Polres Asahan menangkap MT, warga Dusun Larangan Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan di Klep Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan, Kamis (19/10/2023).
MT adalah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI).