Ia mengungkapkan, gelar perkara penetapan tersangka dilakukan tadi malam (11/04/2024). Kemudian dalam gelar perkara tersebut dinyatakan dua alat bukti perbuatan pidana telah terpenuhi.
“Tersangka dijerat pasal 310 ayat 2, 3, 4, Undang-Undang LLAJ dengan sanksi pidana enam tahun,” ungkapnya.
Seperti diketahui sebanyak tujuh orang tewas dalam kecelakaan tunggal yang melibatkan Bus Rosalia Indah di ruas Tol Batang-Semarang Km 370 A , Kamis (11/04/2024) . Selain korban meninggal, 15 dinyatakan luka ringan, sedangkan dinyatakan selamat 12 orang.
Arifin