LimasisiNews, Medan (Sumut) –
Aparat kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap seorang pelajar berinisial F (16) di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Aksi penganiayaan berujung kematian tersebut sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda saat ekspos kasus di Mapolrestabes Medan, Minggu (27/11/2022) mengatakan bahwa identitas kelima tersangka masing-masing berinisial SA, RM, KES, JSS, dan ALN.
“Kelima tersangka ini sudah kita tahan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan berujung kematian itu terjadi pada Jumat (25/11/2022) di sebuah SPBU di kawasan Kecamatan Medan Sunggal dan viral di media sosial.