LimaSisiNews, Medan (Sumut) –
Polda Sumut berhasil menggerebek home industri pembuatan narkoba di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dalam penggrebekan itu, petugas menangkap 4 (empat) pelaku, yaitu tiga laki-laki inisial MSP, G dan MAR serta seorang wanita inisial MSP. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap 5 (lima) pelaku lainnya, yaitu 3 (tiga) pemesan dan 2 (dua) pelaku yang berhubungan langsung dengan produsen yang tidak lain merupakan narapidana di Lapas Labuhan Ruku Batu Bara.
“Melalui kerja sama kita dengan Badan POM untuk pengawasan obat berbahaya, kita mengungkap pabrik ekstasi yang ada di Tanjungbalai melalui kontrol yang sempurna,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (04/10/2023).
Irjen Pol Agung menjelaskan pengungkapan diawali informasi adanya pengiriman obat tanpa izin edar dari Jakarta ke Tanjung Balai melalui online shop dan petugas kemudian melakukan control delivery. Pada saat obat tersebut diambil oleh pemesan, petugas mengikuti hingga ke rumah yang dijadikan pembuatan narkoba.
“Dari sana, petugas menemukan ekstasi siap edar sebanyak 480 butir dan bahan-bahan lainnya yang diduga sebagai bahan pembuat ekstasi termasuk sabu. Setelah kita usut dan bongkar kasus ini ternyata dikendalikan dari dalam Lapas,” kata Irjen Pol Agung.
Sedangkan terkait adanya napi yang menjadi pengendali narkoba, pihak kepolisian telah melakukan kerja sama dengan Lapas dan Rutan di Sumut.
“Tadi malam kita tangkap 45 kilogram sabu jaringan dari Aceh untuk wilayah Sumatera. Untuk peredaran di Sumatera Utara sampai dengan Lampung, kita berhasil tangkap 11 (sebelas) orang jaringan ini dan kita akan kembangkan kembali,” kata Agung.
“Kita juga mendapatkan bahwa jaringan ini juga dikendalikan dari Rutan. Kerja sama kita dengan Rutan untuk terus memberantas ini di lingkungan Rutan, kita laksanakan,” sambungnya.