Untuk memenuhi target terdakwa melakukan pembukaan rekening kembali dengan deposit awal sebesar Rp 10 Milyar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Taru Martani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa.
“Terdakwa Nur Achmad Affandi selaku Direktur PT Taru Martani memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi, secara bertahap hingga jumlah Rp.8,7 Milyar,” papar Herwatan.
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Taru Martani, tidak terdapat rencana investasi trading. Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp.18,7 Milyar.
Pasal yang didakwakan: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah Surat Dakwaan dibacakan terdakwa sudah mengerti dengan isi surat dakwaan, selanjutnya terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/ eksepsi atas Surat Dakwaan tersebut. Selanjutnya persidangan ditunda selama satu minggu untuk mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan Penuntut Umum,” pungkasnya.
Arifin