LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT. Taru Martani Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022– Mei 2023 hari ini, Kamis (12/09/2024).
Sidang kali ini dibuka dan terbuka untuk umum dengan terdakwa Nur Achmad Affandi oleh Ketua Majelis Hakim Wisnu Kristiyanto, SH, MH.
“Agenda sidang kali ini Pembacaan Surat dakwaan,” ujar kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan SH dalam siaran persnya.
Tim Penuntut Umum yang di pimpin Toni Wibisono, SH, MH dalam membacakan Surat Dakwaan yang pada pokoknya sebagai berikut pada saat itu terdakwa Nur Achmad Affandi selaku Direktur PT Taru Martani telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.
Yang mana sumber dananya berasal dari PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan RUPS, dengan cara : pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan surat kuasa Pejabat yang Dikuasakan untuk mewakili Perusahaan.
“Namun terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa,” ungkapnya.