Adapun isi surat kesanggupan yang dimaksud yakni kesanggupan menyetor Rp 80 ribu per hari dan pembagian komisi antar juru parkir dan Dinas Perhubungan. Kartini beberapa kali mengatakan jika mereka melakukan hal tersebut untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 140 titik parkir yang ada di Kota Siantar. Terbukti jika ada peningkatan Rp.200 juta dari bulan sebelumnya dan berjanji akan mencari lokasi parkir lain dan memprioritaskan para jukir yang ada dalam RDP itu.
Kuasa hukum juru parkir yang di pecat, alfianto sh mengatakan mengkritisi kinerja Plt kadis perhubungan dan mempertimbangkan nasib juru parkir demi kemanusiaan dan demi mengurangi pengangguran Kota Pematangsiantar.
Berikut ini nama-nama yang diberhentikan oleh Plt kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar diantaranya:
- Ramlan Sinaga
- Darlis Jambak
- Marupa Simatupang
- Henry Efendi Siagian
- Ricard Siburian
- Rohani Siregar
Alangkah baiknya, Plt kadis Perhubungan kota Pematangsiantar untuk memberhentikan juru parkir melalui Peraturan walikota Siantar dan melalui mekanis-mekanis SOP. ujarnya
Lanjut menambahkan, Ramlan Sinaga salah satu perwakilan juru parkir yang diberhentikan mengatakan jika mereka tidak sanggup menyetor sesuai ketentuan tersebut karena pandemi Covid-19 lalu.
“Contohnya di masa Covid lalu, lokasi parkir saya di depan Rumah Sakit Vita Insani. Pihak rumah sakit memberlakukan pembatasan kunjungan. Otomatis pendapatan saya berkurang drastis,” ujarnya.
(Tim/Red)