LimasisiNews, Pematangsiantar (Sumut) –
Dalam rangka mendapatkan rasa keadilan bagi juru parkir yang di pecat oleh Plt kadis Perhubungan kota Pematangsiantar yang saat ini masih dipimpin oleh dra Kartini Batu Bara MM.
Pantauan kru media online Komisi III DPRD Gelar rapat dengar pendapat mengenai nasib juru parkir di kota Siantar yang kita banggakan ini, turut hadir Pkt kepala dinas Perhubungan kota siantar dan jajarannya, pengurus SBSI Siantar-Simalungun sekaligus turut hadir juga perwakilan Sat Pol PP. Kamis (09/06/2022) sekitar pukul 10.40 Wib.
Komisi III DPRD Siantar, Sumatera Utara, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan beberapa juru parkir tersebut menindaklanjuti surat dari perwakilan juru parkir yang dipecat oleh Dishub.
Ketua Komisi III DPRD Siantar Denny Siahaan yang memimpin rapat berfokus dalam mencari solusi 6 orang juru parkir yang dipecat.
dalam rapat tersebut, Plt Kadis Perhubungan Siantar Kartini Batubara menjelaskan alasan pemecatan 6 jukir. Alasannya didominasi kurangnya jumlah setoran yang diberikan para jukir ke Pemko Siantar.
“Semua juru parkir harus menandatangani surat kesanggupan sesuai yang ditentukan SK Wali Kota,”