Seperti diketahui pada Kamis (20/10/2022) lalu, BPOM mengumumkan hasil pemeriksaan sampling terhadap 39 kelompok produksi (batch) dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.
Pengujian itu dilakukan sampai tanggal 19 Oktober 2022, pasca adanya dugaan sirup obat sebagai pemicu gagal ginjal akut.
Hasilnya, ada lima produk sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia dengan kandungan cemaran Etilen Glikol melebihi ambang batas aman.
Pertama, Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex. Lalu, yang kedua, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama.
Ketiga, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu). Keempat, Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan yang kelima, Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries.
Walau belum bisa menyimpulkan obat-obat tersebut sebagai pemicu gagal ginjal akut, BPOM memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar menarik seluruh produknya.
Penarikan mencakup seluruh Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Selain itu, BPOM menginstruksikan produsen memusnahkan semua produk obat sirup tersebut yang masih satu kelompok produksi.
Selanjutnya, BPOM mewajibkan semua industri farmasi yang memproduksi sirup obat dengan potensi tercemar Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, segera melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.
Robert Nainggolan