LimasisiNews, Serdang Bedagai (Sumut) –
Aset Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Cipta Sawitta Jaya Cemerlang (CSJC) yang beralamat di Dusun VI Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara terancam disita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan.
Pasalnya, PT CSJC telah tega tidak membayar pesangon kepada 11 orang Karyawannya.
Bahkan pada persoalan ini pihak buruh atau Karyawan juga telah menggugat PT.CSJC ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan kelas 1 – A khusus yang telah terdaftar di kepaniteraan hukum pada Pengadilan Negeri Medan dengan nomor registrasi 5854/ perk. PHI / 2020/PN MDN tanggal 20 mei 2020.
Diketahui, hasil pada gugatan ini, pihak karyawan ataupun buruh telah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Medan dengan salinan putusan nomor 185/pdt.Sus – PHI /2020/PN. Mdn, tanggal 03 Desember 2020.
Untuk itu dengan hasil putusan PN Medan yang telah Ingkrah Ini, PT. CSJS harus membayarkan hak hak karyawan atau buruh sejumlah sekitar Rp 250.000.000.
Hotler Silaen selaku kuasa hukum dari 11 orang karyawan saat dikonfimasi awak media di PN Medan, Selasa (26/04/2022) menjelaskan jika pihak karyawan telah dimenangkan oleh PN Medan. Dirinya juga menambahkan, setelah adanya putusan dari PN Medan, dirinya telah bertemu dengan pihak PT CSJC untuk membicarakan persoalan ini.
“Setelah adanya putusan dari PN Medan, Saya sudah pernah bertemu dengan pihak PT CSJC untuk segera membayar hak hak karyawan ini. Namun hingga saat ini pihak PT CSJC belum juga membayarkan. Jika tidak dibayarkan maka kami akan mengajukan permohonan sita eksukisi” Ujarnya.
(Mendrova)