“Bisa lapor ke https://diyanti.jatengprov.go.id/ atau melalui Satuan Pelayanan Terpadu (SPT) yang sebentar lagi menjadi UPTD di nomor 0857-9966-4444,” paparnya.
Retno mengatakan bahwa pihaknya juga fokus dalam pencegahan serta pemberdayaan perempuan. Misalnya dengan program Ngopi Penak (Ngobrol dengan Topik Perempuan dan Anak) hingga peningkatan produktivitas ekonomi perempuan, agar perempuan berdaya.
Koordinator SPT PPA Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jateng, Dela Belinda mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan dapat bermacam bentuknya. Bisa berbentuk kekerasan fisik seperti dipukul berulang, tidak diberi nafkah, hingga kekerasan seksual, bahkan dalam hubungan suami istri sah.
Ia menyebut, setiap pengaduan akan dilakukan konfirmasi lanjutan. Meliputi pengecekan kesehatan, konsultasi psikolog, hingga visum bila diperlukan. Selain itu, untuk kekerasan yang diterima dalam ranah media sosial, juga akan dilakukan penelusuran. Hal itu berlaku pula, jika kekerasan menimpa seorang anak.
“Laporan akan diterima 24 jam. Jika laporan itu berasal dari pelosok Jateng kami akan koordinasi dengan pemkot atau pemkab sekitar, agar sesegera mungkin laporan ditindaklanjuti. Untuk kita gratis meliputi psikolog, visum, dan pemeriksaan medis gratis, serta bersifat rahasia,” jelas Dela.
Arf/Kominfo Jateng/MN