LimasisiNews, Semarang (Jateng) –
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberi perhatian khusus terhadap kasus kekerasan yang terjadi dan menimpa seorang perempuan. Kanal aduan dibuka lebar dan masyarakat bisa berkonsultasi secara gratis dan dijamin kerahasiaannya.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA), kasus kekerasan pada perempuan tahun 2020 tercatat 809 kasus, pada 2021 ada 945 kasus, dan hingga September 2022 sudah 508 kasus kekerasan yang terlaporkan.
Kepala Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, Retno Sudewi mengatakan bahwa kekerasan yang banyak dialami oleh perempuan adalah kekerasan fisik, selanjutnya psikis, dan terakhir seksual. Ia juga menyebut, ada beberapa faktor yang membuat perempuan menjadi korban.
“Secara umum ada faktor budaya patriarki, di mana laki-laki dianggap posisinya lebih tinggi, karena faktor relasi kuasa, kemiskinan. Adapula kekerasan yang berlaku di dunia maya melalui media sosial,” tuturnya, Jumat (11/11/2022).
Melihat kenyataan itu, Pemprov Jateng gencar melakukan sosialisasi dan ajakan agar para perempuan berani speak up (melapor). Apalagi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo telah menandatangani Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.
Oleh karena itu, pihaknya membuka lebar akses pelaporan. Bisa melalui laporan dunia maya, atau menjangkau petugas lewat saluran telepon.