Di sisi lain, Neformasi Halawa, S.
H.,C.NSP.,C.HMt saat mengkonfirmasi klarifikasi kepada Kanit Laka Lantas, Alex Panggabean terkait salah satu korban laka lantas yang ditahan, namun aneh, ternyata pelakunya justru dibebaskan.
Saat ditanya pun, Kanit Laka Lantas Polres Labusel terkesan menjawab mengada-ada, bahkan disuruh cari tahu sendiri permasalahan laka lantas.
“Jawaban Kanit Laka Lantas, Alex Panggabean ini terkesan (dinilai) ngawur dan tak terarah. Justru ini malah jadi salah kaprah. Di hukum, kan, juga tidak bisa BAI,” ujar Nefoemasi Halawa dengan tegas.
Untuk diketahui, Penasihat Hukum Media Mitra Negara, Suriswan Gea, S.H., dan Neformasi Halawa, SH.,C.NSP, C.HMt, bersama Zainal Arifin Lase dan Ahmad Idris, demi mencari keadilan bersama tim dan wartawan Mitra Negara, maka dilanjutkan dengan membuat pelaporan di Propam Polda Sumut pads Rabu (12/04/2023).
Terpisah, Julius Giawa, Komisaris PT. Media Mitra Negara, bersama Ermansyah, Direktur PT. Media Mitra Negara turut menghadiri dan menyaksikan bagaimana Alex Panggabean sudah sempat dilaporkan oleh Zainal Arifin Lase selaku Kabiro Media Mitra Negara Kabupaten Labuhan Batu Raya di Propam Polres Labuhan Selatan, namun tidak diindahkan sehingga dilaporkan balik di Propam Polda Sumut.
Red/Tim/ed.MN