LimaSisiNews, Medan (Sumut) –
Satu kasus yang diduga terkait dengan Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Labuhan Batu Selatan (Labusel), Alex Panggabean, sedang menjadi sorotan sejumlah media. Kasus tersebut adalah dugaan perampasan sebuah Handphone (HP) milik seorang oknum wartawan saat melakukan tugasnya, bahkan menghapus beberapa file yang sangat penting dari Handphone (HP), saat ini tengah bergulir hingga ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Rabu (13/04/2023).
Zainal Arifin Lase telah membuat laporan di Propam Polres Labusel. Namun laporan tersebut bukan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), justru hanya Berita Acara Interview (BAI).
Sementara pengamat kepolisian, Kombes (Purn) Bambang Widodo Umar mengatakan bahwa kriteria Berita Acara Interview (BAI) itu tidak ada dalam Hukum Acara Pidana.
“Kalau memeriksa saksi memang memakai berita acara pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tapi Berita Acara Interview atau istilah BAI, itu dalam hukum nggak ada,” jelas Bambang Widodo.
Ironisnya, Zainal Arifin Lase pada awalnya telah melaporkan Alex Panggabean ke Propam Polres Labusel, tapi ia bukan mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan (STPL), justru terbalik seribu derajat. Yang dilakukan bukan melalui BAP, namun melalui BAI. Ini jelas tidak ada dalam hukum di Indonesia. Diduga bahwa cara Propam Polres Labusel ini dinilai mengada-ada dan sudah kehilangan arah.